Foto Ijazah Berjilbab Pake Pernyataan Bermaterai  : Anakui

Sore ini saya dikejutkan oleh imel dari staf akademik Fakultas tempat saya menuntut ilmu di Universitas Indonesia. Begini bunyinya:

“Assalaamualaikum wr wb.

Mohon kepada sdri untuk mengisi form terlampir dan tandatangan diatas meterai.

form dikembalikan ke saya pada saat daftar yudisium.

terima kasih.”

Ketika saya cek, formulir yang harus saya tanda tangani adalah: SURAT PERNYATAAN FOTO BERJILBAB DALAM IJAZAH

Adapun isi dalam formulir tersebut adalah sebagai berikut:

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ……………

Tempat dan Tanggal Lahir : ……………

Nomor Mahasiswa : ……………

Program Studi : ……………

Alamat : ……………

Nomor HP : ……………

 

Menyatakan bahwa saya menyerahkan pasfoto diri dengan mengenakan jilbab untuk dipasang pada ijazah saya. Atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemasangan pasfoto berjilbab pada ijazah saya tersebut adalah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya, dan saya tidak akan menuntuk Fakultas (nama fakultas dirahasiakan) Universitas Indonesia di kemudian hari.

Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk keperluan ijazah saya

 

Pembuat Pernyataan

Depok,

Materai 6000

( )

 

Hal tersebut membuat saya sangat terkejut, emosi, merasa terdiskriminasi, dan lain sebagainya. Banyak hal yang langsung berputar menjadi pertanyaan dalam benak saya, yang saya sendiri tidak bisa menemukan alasan-alasannya.

Saya menenangkan diri dan mulai berfikir mengapa Universitas Indonesia, kampus yang mengklain sebagai center of excelence yang meniadakan diskriminasi dalam bentuk apapun, mengarah kepada tindakan pengesampingan Hak Asasi Manusia seperti ini. Apa alasannya?

————————————————————————

Ada beberapa hal yang saya pertanyakan dalam hal ini, yaitu:

1. Apakah ada dasar hukum, Undang Undang, Ketetapan Menteri Pendidikan, atau aturan hukum tertulis lainnya, yang menjadi landasan Universitas Indonesia menerapkan kebijakan seperti ini? Kebijakan bahwa mahasiswi yang mengenakan jilbab harus menuliskan surat pernyataan tersebut diatas.

Karena jika ditinjau dari sisi hukum, kebijakan tersebut cenderung bertentangan dengan

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Has Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat 3, yang berbunyi:

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Dengan kebijakan bahwa setiap mahasiswi (perempuan) yang berjilbab diharuskan untuk membuat pernyataan di atas untuk keperluan pembuatan ijazah, maka diskriminasi terhadap kesetaraan HAM yang terjadi adalah:

a) Diskriminasi atas dasar jenis kelamin:

Mahasiswa : Pria

: Wanita : Wanita Berjilbab

: Wanita Tidak Berjilbab

Kebijakan tersebut jelas diskriminatif karena hanya ditujukan kepada mahasiswa wanita yang berjilbab. Di sini ada pengecualian untuk mahasiswa pria dan mahasiswa perempuan yang tidak mengenakan jilbab

b) Diskriminasi atas dasar agama dan kebebasan dasar dalam kehidupan:

Mengenakan jilbab adalah salah satu yang disarankan bagi mereka yang menganut agama Islam.

Jika bisa saya simpulkan, mengapa hanya mahasiswa wanita yang mengenakan jilbab yang harus membuat surat pernyataan atas penyerahan pasfoto dengan mengenakan jilbab untuk dipasang pada ijazah?

Jika Universitas Indonesia tidak ingin dianggap diskriminatif sesuai yang tersebut di atas maka isi surat pernyataan seharusnya lebih menyeluruh sebagai berikut:

Menyatakan bahwa saya menyerahkan pasfoto diri di bawah ini untuk dipasang pada ijazah saya. Atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemasangan pasfoto tersebut pada ijazah saya adalah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya, dan saya tidak akan menuntut Fakultas (nama fakultas dirahasiakan) Universitas Indonesia di kemudian hari.

Dan surat pernyataan itu seharusnya dibuat oleh seluruh mahasiswa Universitas Indonesia tanpa terkecuali; baik dia Pria, Wanita, dengan latar belakang Agama dan Keyakinan Apapun, suku bangsa apapun, Ras Apapun, dan Strata Sosial Apapun.

————————————————————

2. Pertanyaan saya yang kedua adalah: apa definisi KONSEKUENSI yang dimaksud oleh Universitas Indonesia pada kalimat berikut, “Atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemasangan pasfoto berjilbab pada ijazah saya….”

Apakah hanya pasfoto berjilbab saja yang memungkinkan munculnya potensi dari KONSEKUENSI yang dimaksud? Apa ada ALASAN FAKTUAL yang mendasari perlunya pernyataan tersebut dibuat? Apakah ada potensi ancaman dan persoalan di kemudian hari atas pemasangan photo berjilbab di di ijazah?

Apapun definisi KONSEKUENSI yang dimaksud, terus terang saya sangat tersinggung. Hal tersebut jelas mendiskreditkan penggunaan Jilbab sebagai salah satu wujud keyakinan dan kebebasan dalam kehidupan beragama yang saya anut

————————————————————-

3. Pertanyaan saya yang terakhir adalah; Jika saya menolak membuat surat pernyataan tersebut, karena menurut saya melanggar Hak Asasi saya sebagai seorang manusia merdeka yang dilindungi oleh Negara melalui UUD 1945, apakah saya tidak akan memperoleh Ijazah yang menjadi Hak atas predikat LULUS yang sudah saya terima?

Surat ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan para pengambil kebijakan di Universitas Indonesia, tetapi saya ingin mengajak kita semua, sebagai manusia terdidik, untuk berfikir terbuka dan rasional dalam menyikapi suatu kebijakan yang menyangkut keyakinan banyak orang.

Sehingga akhirnya semua kebingungan dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak saya bisa terjawab.

Sumber Referensi :